" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wanita hamil dapat haid < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum , " , " saya saat ini sedang hamil , akan tetapi pada waktu kalender haid , saya juga dapat haid walaupun tidak banyak haid biasa dan tidak tiap hari . apakah wanita hamil bisa dapat haid dan apakah saya tidak harus kerja sholat ? " , " wassalamualaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 16 may 2006 03 :30  " , "  4 . 818 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum , " , " saya saat ini sedang hamil , akan tetapi pada waktu kalender haid , saya juga dapat haid walaupun tidak banyak haid biasa dan tidak tiap hari . apakah wanita hamil bisa dapat haid dan apakah saya tidak harus kerja sholat ? " , " wassalamualaikum , " , " n " , " cara umum , para ulama dan juga para ahli medis sepakat bahwa wanita yang sedang hamil tidak mungkin dapat haidh . sebab cara logika , darah haidh itu pada dasar adalah gugur dari dinding uterus yang tidak alami buah . " , " namun kita juga tahu bahwa allah swt maha kuasa dan maha sempurna dalam cipta . dia cipta makhluk - nya , baik yang normal maupun yang kurang seperti lazim . tentu hal itu jadi bahan teliti yang tantang para ilmuwan untuk pecah teka - teki . " , " kekuranglaziman ini oleh para ulama fiqih seringkali rekam dalam fatwa - fatwa mereka , khusus dalam beri jawab hukum atas hal itu . misal , kasus wanita hamil yang alami keluar dari seperti haidh . rupa , kasus ini pernah jadi di masa mereka . bukti , kita bisa baca dalam kitab karya mereka bahkan sudah dalam bentuk solusi syariah atas hal itu . " , " walau pun mereka tidak bisa hindar diri dari beda sudut pandang yang ujung kepada beda sikap . misal : " , " turut dua dapat mazhab ini , apabila orang wanita dapat darah keluar dari malu di saat - saat hamil belum masa lahir , maka sesuai dengan logika darah haidh cara biologis , darah itu bukan darah haidh , lain darah sakit . " , " di dalam ilmu fiqih , darah sakit itu sebut dengan darah istihadhah . konsekuensi hukum bagaimana umum darah istihadhah , yaitu tidak ada larang untuk tetap kerja shalat , puasa , thawaf , laku hubung seksual , sentuh serta baca mushaf al - quran . sebab darah istihadhah adalah darah sakit , tidak sama dengan darah haidh atau darah nifas . " , " maka wanita yang alami hal itu tetap wajib jalan shalat , puasa ramadhan serta hal - hal lain , seperti tidak jadi apa - apa . " , " dapat dua mazhab ini juga kuat oleh dapat imam asy - syafi ' i dalam versi qaul qadimnya . yaitu dapat beliau ketika masih ada di iraq . " , " mazhab al - hanabilah buat kecuali , bila darah itu keluar hari atau dua hari jelang lahir bayi , darah itu bukan darah haidh , bukan darah istihadhah , lain darah nifas . dan hukum yang laku sama dengan hukum darah haidh . " , " sedang turut mazhab al - malikiyah dan as - syafi ' iyah versi qaul jadid ( baru ) , darah itu tetap anggap darah haidh dan bukan darah istihadah . " , " akibat , semua hukum yang kait dengan larang wanita haidh , juga laku sepenuh dalam kasus ini . tidak boleh shalat , puasa , thawaf , masuk masjid , laku hubung seksual , pegang dan baca mushaf al - quran dan lain . " , " namun ada haidh saat hamil ini tidak boleh jadi ukur dalam tentu masa ' iddah . "
